| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Selasa, 13 September 2016
Confirm Running : 1.Certified Organization Development; 2.Sistem Manajemen K3; 3.Business Contract : Drafting and Reviewing
Minggu, 11 September 2016
Ledakan Besar Terjadi di Makasar, Puluhan Rumah dan Toko Rusak
Ledakan Besar Terjadi di Makasar, Puluhan Rumah dan Toko Rusak
Ledakan besar terjadi di tengah Kota Makassar, tepatnya di Jl Harimau, belakang Pasar Maricaya, Minggu (11/9/2016) sekitar pukul 21.00 Wita. Puluhan rumah dan toko rusak akibat ledakan tersebut.
Ledakan besar terjadi saat takbir jelang hari raya Idul Adha berkumandang di masjid. Belum diketahui persis penyebab ledakan tersebut, namun pusat ledakan berada di dua ruko berlantai tiga.
Suara ledakan keras dan getarannya bahkan terasa sampai radius hampir 2 kilometer. Akibat ledakan itu, aliran listrik di Kota Makassar padam sebagian.
Dua ruko yang menjadi lokasi ledakan tampak hancur. Pintu ruko yang berbahan besi terpental hingga ke Jalan Veteran Selatan yang jaraknya sekitar 300 meter.
Beberapa orang diyakini terjebak di dalam ruko yang merupakan sumber ledakan.
Update:
Polisi memastikan penyebab ledakan adalah akibat tabung di dari salah satu ruko yang menjadi agen penjualan. Ledakan menyebabkan 3 orang luka bakar yang langsung dirawat di RS Bhayangkara. Akibat ledakan tersebut, puluhan rumah rusak, 3 di antaranya rusak berat, dan 3 mobil ringsek. Dinding ruko asal ledakan bahkan roboh.
Jumat, 09 September 2016
PLN Peroleh Kucuran Dana Trilyunan Rupiah Dari BUMN Perbankan
PLN Peroleh Kucuran Dana Trilyunan Rupiah Dari BUMN Perbankan
PT PLN (Persero) kembali memperoleh dukungan dari Sinergi Perbankan BUMN (BNI, BRI, dan Bank Mandiri) melalui penyediaan komitmen pinjaman untuk kredit investasi senilai maksimum Rp12 triliun Rupiah dan kredit tambahan Kredit Modal Kerja (KMK) Tahun 2016 menjadi sebesar maksimum Rp 20 Triliun. Dukungan dana ini diberikan guna memenuhi kebutuhan investasi kelistrikan tanah air dan memperkuat arus kas PLN terkait pembayaran energi primer.
Perjanjian pinjaman ditandatangani oleh Direktur Utama PLN Sofyan Basir, Direktur Utama BNI Achmad Baiquni, Direktur Utama BRI Asmawi Syam, dan Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo. Acara penandatanganan berlangsung di Kantor Kementerian BUMN, Jumat (9/9), dengan disaksikan Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Sinergi Perusahaan Badan Usaha Milik Negara sudah sesuai dengan misi BUMN sebagai agent pembangunan". Ujar Menteri BUMN Rini Soemarno.
Rencananya, kredit sindikasi dari tiga Perbankan ini akan digunakan untuk mendanai proyek investasi pembangkit, transmisi, distribusi dan sarana pendukung lain. Sedangkan Upsize KMK yang semula sebesar Rp 15 Triliun menjadi Rp 20 Triliun digunakan untuk memperkuat arus kas PLN terkait kebutuhan modal kerja untuk pembayaran energi primer.
"Terimakasih untuk BRI,Mandiri dan BNI. Kredit sindikasi ini merupakan dukungan nyata untuk proses pembangunan proyek 35.000 MW, tak lupa kami berterimakasih kepada Kementerian BUMN karena telah mendukung dan memfasilitasi kerjasama ini, semua ini demi satu target sukseskan program peningkatan ratio elektrifikasi di Indonesia."Ujar Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Rabu, 07 September 2016
Penunjukan Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk Dipermasalahkan
Penunjukan Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk Dipermasalahkan

Penunjukan Agus Wahyudi sebagai Sekretaris Daerah kabupaten Nganjuk oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim), mendapat sorotan tajam dari LSM Hargo Bayu, sebuah organisasi yang sangat berpengaruh di Nganjuk.
Ketua LSM Hargo Bayu, Eka Affianto, secara tegas menolak penunjukkan Agus Wahyudi yang tadinya merupakan pejabat staff ahli Pakde Karwo (Soekarwo, Gubernur Jatim - red) sebagai Sekretaris Kabupaten Nganjuk, karena Agus tersangkut masalah korupsi..
"Kami mendapat info dari bapak Djoko Wasisto, pejabat di kabupaten Nganjuk yang juga merupakan penasehat LSM Bumi Angin, bahwa pak Agus terlibat dalam dugaan korupsi di kota Kediri, waktu dia menjabat sebagai Sekretaris Kota disana, dan masalah dugaan korupsinya sedang dalam pengusutan oleh aparat kejaksaan maupun kepolisian", ujar Affianto.
"Begitu mendapat info itu, kami langsung mencari data dan berita berbagai media massa, ternyata memang benar bahwa pak Agus diduga terlibat dalam beberapa kasus korupsi di kota Kediri. Bahkan berdasar info terkini dari bapak Djoko Wasisto selaku penasehat kami, bahwa yang bersangkutan (Agus Wahyudi - red) hari-hari ini sering dipanggil oleh aparat hukum kejaksaan & kepolisian, untuk dimintai keterangan tentang keterlibatannya dalam dugaan korupsi itu", katanya.
"Untuk itu kami meminta agar Pakde Karwo segera membatalkan penunjukkan Agus Wahyudi sebagai sekretaris kabupaten Nganjuk dan menggantinya dengan orang lain", tambahnya.
Sedangkan sekretaris daerah kabupaten Nganjuk, bapak Agus Wahyudi saat dihubungi melalui ponselnya 08123258178 belum memberikan tanggapan.
Bupati Banyuasin Diduga Korupsi Untuk Pergi Haji
Bupati Banyuasin Diduga Korupsi Untuk Pergi Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang. Ia diduga menerima uang Rp 1 miliar dari pengusaha untuk ditukar dengan proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin. "Yan membutuhkan dana," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Senin, 5 September 2016.
KPK menduga Yan membutuhkan dana sebesar Rp 1 miliar untuk pergi haji bersama istrinya. Yan dan istrinya berencana pergi haji pada 7 September 2016. Ia diduga berniat meminta uang kepada pengusaha dan ditukar dengan proyek yang ada di Dinas Pendidikan. "Karena Yan tahu betul di sana banyak proyek," ujar Basaria.
Yan lalu meminta Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin Rustami menanyakan proyek kepada Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman.
KPK menduga Yan membutuhkan dana sebesar Rp 1 miliar untuk pergi haji bersama istrinya. Yan dan istrinya berencana pergi haji pada 7 September 2016. Ia diduga berniat meminta uang kepada pengusaha dan ditukar dengan proyek yang ada di Dinas Pendidikan. "Karena Yan tahu betul di sana banyak proyek," ujar Basaria.
Yan lalu meminta Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin Rustami menanyakan proyek kepada Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman.
Bersama Sutaryo, Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Umar menghubungi Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami. Umar dan Sutaryo mendapat bantuan dari Kirman, pengusaha swasta yang biasa menjadi pengepul dana. Kirman adalah orang yang selalu menghubungi pengusaha jika ada pejabat yang punya keperluan.
Yan akhirnya mendapatkan dana Rp 1 miliar. Ia menerimanya dalam tiga tahap. Pada 1 September, ia menerima uang Rp 300 juta dan pada 2 September US$ 11.200, yang rencananya akan digunakan sebagai uang saku selama di Tanah Suci. Terakhir, Zulfikar mentransfer uang Rp 531 juta. Uang itu digunakan Yan untuk mendaftar haji bersama istrinya.
Pada 4 September, Yan mengadakan pengajian di rumah dinasnya. Setelah pengajian itu bubar, penyidik KPK mencokoknya bersama Rustami dan Umar, yang kebetulan ada di sana. Sedangkan Sutaryo, Zulfikar, dan Karmin ditangkap di tempat terpisah.
Yan akhirnya mendapatkan dana Rp 1 miliar. Ia menerimanya dalam tiga tahap. Pada 1 September, ia menerima uang Rp 300 juta dan pada 2 September US$ 11.200, yang rencananya akan digunakan sebagai uang saku selama di Tanah Suci. Terakhir, Zulfikar mentransfer uang Rp 531 juta. Uang itu digunakan Yan untuk mendaftar haji bersama istrinya.
Pada 4 September, Yan mengadakan pengajian di rumah dinasnya. Setelah pengajian itu bubar, penyidik KPK mencokoknya bersama Rustami dan Umar, yang kebetulan ada di sana. Sedangkan Sutaryo, Zulfikar, dan Karmin ditangkap di tempat terpisah.
Tatapan Tajam La Nyalla Kepada Jaksa Penuntut di Sidang Korupsi Kadin Jatim
Tatapan Tajam La Nyalla Kepada Jaksa Penuntut di Sidang Korupsi Kadin Jatim
Sidang perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim 2011-2014 dengan terdakwa La Nyalla Mattalitti digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) siang.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra II tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sepanjang JPU membacakan dakwaannya, La Nyalla yang duduk di kursi terdakwa menyerongkan posisi kursinya ke arah JPU. Dia tampak melihat JPU yang membacakan dakwaan dengan tajam.
Posisi duduk semacam ini tidak lazim bagi terdakwa pada umumnya. Biasanya, sepanjang sidang, terdakwa memosisikan tempat duduknya lurus ke arah majelis hakim.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra II tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sepanjang JPU membacakan dakwaannya, La Nyalla yang duduk di kursi terdakwa menyerongkan posisi kursinya ke arah JPU. Dia tampak melihat JPU yang membacakan dakwaan dengan tajam.
Posisi duduk semacam ini tidak lazim bagi terdakwa pada umumnya. Biasanya, sepanjang sidang, terdakwa memosisikan tempat duduknya lurus ke arah majelis hakim.
Sikap La Nyalla yang terkesan menunjukkan ancaman jaksa itu banyak mendapat tanggapan dari para pemirsa.
Ada yang berkomentar, sereeemmm. Bahkan ada yang berkomentar bahwa La Nyalla sedang berlagak seperti mafia untuk menakut-nakuti jaksa.
Juga ada yang berkomentar, bahwa Hakim yang tidak menegur sikap La Nyalla itu, menunjukkan bahwa hakim ada ketakutan akan dipindah ke pedalaman jika mereka tidak membela La Nyalla. Maklum masyarakat luas sudah tahu bahwa La Nyalla adalah keponakan ketua Mahkamah Agung (MA, Prof. Hatta Ali.
Pengadilan Manapun Tidak Berwenang Mengadili La Nyalla
Pengadilan Manapun Tidak Berwenang Mengadili La Nyalla
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti melalui kuasa hukumnya, Aristo Pangaribuan mengajukan eksepsi atau pembelaan. La Nyalla tak terima didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim.
Menurut Aristo, perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim tersebut tidak layak dikemukakan di pengadilan, lantaran sudah selesai.
"Pengadilan negeri manapun tidak berwenang mengadili perkara ini, karena La Nyalla tidak bisa dikaitkan dengan penyimpangan dana hibah Kadin Jatim," ucap Aristo.
Selain itu, menurutnya surat dakwaan tidak dapat diterima. Sebab, beberapa pelanggaran terjadi dalam proses penyidikan. Maka dari itu, proses penyidikan yang tidak sah membawa konsekuensi surat dakwaan juga tidak sah. Beberapa pelanggaran yang dimaksud Aristo adalah karena La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka.
"Ditetapkan sebagai tersangka, padahal saat itu La Nyalla sedang tidak di Indonesia," terang Aristo.
Sependapat dengan Aristo, koordinator PP Surabaya, Bajo Suherman menyatakan bahwa tindakan kejaksaan tidak profesional. Karena dalam kasus korupsi Kadin Jatim sudah ada yang mau bertanggungjawab dan sudah mau menerima saat divonis pidana oleh pengadilan tipikor Surabaya, yakni para wakil ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra & Nelson Sembiring. "Seharusnya ya cukup dua orang itu saja yang dihukum dan kasus ditutup, kenapa mencari pelaku lain?", ujar koordinator perkumpulan pemuda ini.
"Apalagi secara terbuka Prof Hatta Ali ketua MA (Mahkamah Agung) sudah menyatakan bahwa bapak La Nyalla Mattalitti adalah keponakan beliau, bahkan merupakan keponakan langsung. Harusnya kejaksaan menghormati ketua MA", kata Bajo
Jika kejaksaan tanggap, harusnya paham saat MA melalui Pengadilan Negeri Surabaya telah mencegah kejaksaan untuk mengusut La Nyalla dengan membuat terobosan hukum baru yakni membuat keputusan praperadilan yang juga memutus pokok perkara, bahwa meskipun ditemukan bukti baru dan ditemukan adanya pelaku lain, kasus korupsi Kadin Jatim tidak boleh diusut lagi.
"Jika orang lain bolehlah, seperti kasus yang pernah ditangani KPK, dimana pernah diputuskan praperadilan bahwa penyidikan oleh KPK untuk suatu kasus di Makasar tidaklah sah, akan tetapi kemudian KPK mencari bukti baru serta menyempurnakan proses pengusutannya, maka kasus itu bisa diusut lagi oleh KPK dengan menerbitkan surat penetapan penyidikan baru, dan akhirnya kasus sampai di pengadilan tipikor. Tapi untuk masalah ini adalah menyangkut kehormatan ketua MA sebagai pimpinan lembaga tertinggi negara, harusnya kejaksaan tahu diri", tambahnya.
Jika kejaksaan cerdas, tentulah mereka paham terhadap langkah yang dilakukan oleh MA beserta seluruh jajarannya yakni lembaga pengadilan di berbagai tingkatan itu, bahwa jika kejaksaan nekat untuk mengusut keluarga ketua MA, tentunya langkah kejaksaan akan selalu dipatahkan oleh para hakim yang berkewajiban untuk menjaga kehormatan pimpinan MA sebagai simbol kewibawaan lembaga peradilan di Indonesia.
"Akan tetapi tahu sendirilah, bahwa Jaksa Agung dan para petinggi kejaksaan sekarang ini adalah orang-orang yang tidak berkualitas serta tidak paham kepemimpinan dan tidak paham menjaga harmonisasi hubungan antar lembaga negara. Mungkin jika nanti kejaksaan dipermalukan oleh lembaga peradilan bersama para pengacara bapak La Nyalla, baru mereka akan tahu rasa", pungkasnya.
Langganan:
Postingan (Atom)